Minggu, 08 Mei 2011

SIAPA YANG MENJADI ANGGOTA ISPI?

Jika Anda seorang sarjana pendidikan, sarjana tarbiyah, magister dan doktor kependidikan lulusan dalam negeri atau lura negeri yang diakui Pemerintah Republik Indonesia, baik yang berdomisili di dalam maupun di luar negeri, dan telah mendatarkan diri serta memenuhi syarat-syarat keanggotaan.
Lalu bagaimana yang bukan sarjana pendidikan? Jika Anda bukan sarjana pendidikan Anda tetap diterima sebagai anggota, asalkan Anda menyetujui dan mentaati anggaran dasar dan anggaran rumah tangga ISPI, entiti anda adalah "anggota luar biasa".
Di ISPI, jenis keanggotaan ada 4 jenis, yakni:
1.Anggota Biasa
2.Anggota Luar Biasa
3.Anggota Kehormatan
4.Anggota Organisasi Profesi Pendidikan
Untuk anggota bisa dan anggota luar biasa berlaku sifat keanggotaan yang aktif (mendaftarkan diri sebagai anggota), sedangkan untuk anggota Kehormatan berlaku sifat keanggotaan yang pasif.
BAGAIMANA DENGAN ANGGOTA ORGANISASI PROFESI PENDIDIKAN YANG LAIN?
ISPI mewadahi anggota profesi pendidikan bila menyatakan menjadi anggpta himpunan dalam Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia.
Ada himpunan anggota profesi yang bergabung dengan ISPI, misalnya:
HISPISI (Himpunan Sarjana Pendidikan Ilmu Sosial). HISPISI Sulawesi Selatan telah bergabung di ISPI


Tidak ada komentar:

Posting Komentar